Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

Pendirian perusahaan penanaman modal asing – Indonesia merupakan salah satu negara yang di minati oleh Perusahaan asing untuk mengembangkan usahanya di negara ini. Ada juga Perusahaan-perusahaan dari luar Indonesia yang ingin bekerja sama dengan Perusahaan yang ada di Indonesia. Selain itu juga ada juga yang hanya ingin Investasi atau ada yang melakukan Penanaman modal Asing. Apa itu penanaman Modal Asing? Di artikel ini saya akan sedikit mengenai penjelasan Penanaman Modal Asing dan juga Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia.

Penanaman Modal Asing atau disingkat PMA merupakan Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Orang atau pun Perusahaan di luar Indonesia. Penanaman Modal asing ini dilakukan dengan sepenuhnya menggunakan modal asing atau patungan dengan Penanam modal dalam negeri.

Penanaman Modal Asing ini memiliki beberapa kelebihan, seperti :

  • Bersifat jangka panjang
  • Banyak memberikan bantuan di bidang teknologi ataupun keterampilan manajemen
  • Membuka Lapangan Kerja baru

Untuk mendirikan Perusahaan Penanaman Modal asing itu hampir sama langkah-langkahnya dengan Pendirian PT Lokal. Hanya di bagian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) saja ada yang berubah. Jika Perusahaan Lokal sudah memiliki SIUP, Perusahaan itu sudah bisa beroperasi, kecuali beberapa perusahaan yang membutuhkan izin tambahan untuk beroperasi seperti Surat Izin usaha jasa Konstruksi.

Suatu PT lokal apabila dalam perkembangannya menerima pemodal baru yang berstatus asing (baik perorangan ataupun perusahaan) maka PT tersebut harus lah merubah statusnya menjadi PT. PMA. Lalu bagaimana persyaratan yang dibutuhkan untuk pendirian PT PMA ini? berikut penjelasannya.

Jika PMA berbentuk Perdagangan umum, data-data atau dokumen yang dibutuhkan sebelum ada Izin Operasi, syarat-syarat yang dibutuhkan adalah :

  • Akta pendirian PT
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • NPWP
  • Pengusaha Kena Pajak
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengesahan akta pendirian yang dikeluarkan oleh MenKumHam
  • Izin gangguan (HO)
  • Surat Izin Tempat Usaha
  • Surat Pernyataan pengelolaan Lingkungan

Selain itu data-data yang dibutuhkan lainnya dalam pendirian Perusahaan PMA :

  • Nama PT (Siapkan 3 opsi nama)
  • Nama Pemilik Modal atau Penanggung jawab (Min. 2 orang) dan Presentasi saham
  • Bidang usaha
  • Nama Direktur utama
  • Fotocopy KTP/Paspor pemilik modal
  • NPWP Direktur utama
  • Foto Direktur utama 2 lembar berwarna (ukuran 3×4)
  • Nama dan fotocopy KTP komisaris
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Fotocopy bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha atau jika sewa tempat berikan bukti sewanya
  • Denah Lokasi Tempat usaha
  • Stempel Perusahaan (Jika nama Perusahaan disetujui Dept. Hukum dan Ham)

Hampir sama bukan persyaratannya dengan Pembuatan PT Lokal. Jika anda tidak sempat mengurusi itu semua, saat ini sudah banyak Jasa-Jasa yang dapat membantu anda di dalam mendirikan PT PMA ini.

(Visited 4,829 times, 1 visits today)

Leave a Comment